Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pembalap Liar Intimidasi dan Pukul Brigadir Irawan di Pondok Indah Pakai Pistol Korek

Kompas.com - 08/12/2021, 13:08 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku balap liar yang mengeroyok anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irawan Lombu pakai korek api berbentuk pistol untuk menakuti korban.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan barang bukti yang diamankan dari penangkapan keenam tersangka pada Rabu (8/12/2021) dini hari.

"Barang bukti itu ada baju Dinas Polri yang dipakai korban. Kemudian ada ponsel tersangka, pistol korek dan rekaman CCTV dan lain-lain," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Polda Metro Jaya: 6 Tersangka Pengeroyok Polisi di Pondok Indah Satu Geng yang Kerap Balap Liar

Menurut Zulpan, pistol korek tersebut sengaja dibawa tersangka untuk menakut-nakuti seseorang. Pada saat kejadian, pistol itu juga digunakan untuk mengintimidasi dan memukul korban.

"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api. Jadi pistol korek untuk menakut-nakuti dan digunakan untuk memukul korban," ungkap Zulpan.

Adapun keenam tersangka tersebut adalah FP, JW, N, FA, BB, dan A. Mereka merupakan satu kelompok yang kerap menggelar aksi balap liar.

Menurut Zulpan, keenam tersangka memprovokasi pelaku balap liar lain di lokasi kejadian agar menyerang Brigadir Irawan

Para tersangka merasa terganggu dengan tindakan korban yang hendak membubarkan aksi balap liar tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Pelaku Balap Liar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi di Pondok Indah

"Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka pelaku balap liar. Karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar, merasa terganggu. Nah itu mereka memprovokasi," ungkap Zulpan.

Kini, keenam tersangka sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Brigadir Irwan dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, korban bersama istri dan keluarganya sedang melintasi Bundaran Pondok Indah. Mobil mereka dihentikan orang-orang yang hendak balap liar.

“Nah, terus, dia (Brigadir Irwan) liat situasi. Kunci motornya (orang yang hendak balap liar) diambil, marah, jadi rame, terjadilah ribut," ungkap Kasat Sabhara Polres Tangsel AKP Enung Holis.

Brigadir Irwan mendapatkan perawatan, namun bukan di rumah sakit. Saat ini kondisinya dikabarkan telah membaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com