Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Sidang Digelar Offline, Kuasa Hukum Sebut Munarman Tak Bisa Melihat Jelas jika lewat Layar

Kompas.com - 08/12/2021, 13:26 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan alasan pihaknya ngotot sidang kliennya harus digelar secara offline.

Menurut Aziz, hal itu mengacu pada Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 181 KUHAP menyebutkan, "Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini."

"Sesuai dengan ketentuan KUHAP, terutama ketika nanti mengajukan barang bukti kan harus dilihat. Nah di Pasal 181 KUHAP itu harus jelas, kalau online kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal," kata Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Alasan Sinyal, Hakim Kabulkan Permintaan Munarman Dapat Hadir Sidang di PN Jaktim

Selain itu, lanjut Aziz, Munarman tidak bisa melihat dengan jelas jika lewat layar.

"Apalagi Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," ujar Aziz.

Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa Munarman agar sidang digelar secara offline.

Pernyataan itu diungkapkan hakim saat sidang, Rabu.

"Menimbang bahwa majelis hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata hakim.

Baca juga: Demo di Balai Kota, Buruh: Gubernur Jangan Nge-prank! Setiap Hari Kami Berantem dengan Istri karena Upah Kurang

"Mengabulkan permohonan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujar hakim.

Dengan demikian, sidang pekan depan akan digelar secara offline. Terdakwa Munarman akan dihadirkan langsung di ruangan sidang PN Jakarta Timur.

Sidang tetap dilanjutkan pada hari ini. JPU tengah membacakan dakwaan terhadap Munarman.

Sedianya, Munarman menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pekan lalu, Rabu (1/12/2021), tetapi ditunda. Alasannya, Munarman ingin datang secara langsung.

Selain itu, kuasa hukum merasa tidak puas karena belum mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) jelang persidangan berlangsung.

Baca juga: Demo di Sekitar Monas Mulai Ricuh, Buruh Tarik Kawat Berduri, Polisi Beri Peringatan

Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com