JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi berharap formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa diperbaiki.
Pemprov DKI telah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait UMP Ibu Kota.
"Kami masih menunggu (jawaban), mudah-mudahan ada respons baik. Kami berharap formulanya diperbaiki, direvisi, namun sekarang kan kewenangannya langsung di kementerian di pusat, bukan di kami," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/12/2021), seperti dikutip Antara.
Menurut Riza, pemerintah pusat memang juga memiliki banyak pertimbangan.
Baca juga: Dilema Politik Anies Baswedan, antara Duo Cuomo dan Reuni 212
Namun ia menjamin pemerintah memahami apa yang menjadi keinginan buruh, para pengusaha, dan juga kepentingan masyarakat Jakarta.
Riza mengatakan, setiap kebijakan ada batasan dan aturannya masing-masing.
Pemprov DKI harus patuh dengan regulasi dan aturan yang harus dipatuhi, di antaranya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami harus patuhi, selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar. Kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kita harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibu Kota.
Akibat formula ini, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen saja dibandingkan tahun lalu.
"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta," kata Anies di hadapan massa pengunjuk rasa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Senin (29/11/2021).
"Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," tambahnya.
Baca juga: Anies Tak Temui Buruh dalam Audiensi di Balai Kota
Anies menjelaskan, selama pandemi ada sektor-sektor yang memang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.
"Yang buat masker tumbuh tidak? Tumbuh. Yang hotel tumbuh tidak? Tidak," kata dia.
Namun, dalam perhitungan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, faktor penentu kenaikan UMP hanya tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di suatu wilayah.
"Jadi, teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," tutur Anies.
Anies mengaku sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.
Oleh karena itu, pada 22 November 2021 pekan lalu, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta agar formula perhitungan UMP disesuaikan.
"Jadi ada situasi di mana sebagian berdasarkan pertumbuhan, sebagian merasakan pengurangan," kata dia.
"Oleh karena itulah, kita tahun lalu mengambil kebijakan, ada yang memang diusahakan naik, ada yang memang tetap karena disesuaikan dengan situasi di setiap sektor yang berbeda," jelas Anies.
Baca juga: Buruh Mengaku Kecewa kepada Anies karena Tak Beri Kepastian Revisi UMP 2022
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan jutaan buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika tuntutan tidak dikabulkan, salah satunya merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP 2021.
Hal itu dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa gabungan yang merupakan rangkaian aksi buruh pada 6-10 Desember 2021.
"Kami bisa melakukan 2 juta buruh stop produksi, semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh. Kami tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur," kata Said di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12).
Said menjelaskan bahwa eskalasi aksi akan meningkat jika Pemerintah Pusat tidak menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
"Gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," kata Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.