JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan penundaan cuti bagi guru dan tenaga kependidikan pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 84/SE/2021.
“Pemberian/persetujuan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan ditunda selama periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022),” tulis Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam beleid yang ia tanda tangani 6 Desember 2021.
Nahdiana melanjutkan, pembagian rapor yang semula dijadwalkan pada 17 Desember 2021 juga ditunda jadi 3 Januari 2022.
Baca juga: Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru
Pembagian rapor dilakukan bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022.
Kemudian, selama libur Natal dan Tahun Baru, guru dan tenaga kependidikan diimbau tidak bepergian ke luar kota.
Kebijakan yang sama berlaku untuk para murid dan orangtua murid.
Baca juga: Pemerintah Atur Masa Libur dan Pengambilan Rapor Sekolah, Begini Aturannya
“Mengimbau kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orangtua peserta didik untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan Tahun Baru,” tutup Nahdiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.