JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan warga memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
"Ya sejauh ini (aturan wajib SIKM) tidak ada," kata Riza dilansir Kompas.id, Senin (13/12/2021).
Selain itu, Riza menyampaikan, tidak ada aturan ganjil genap yang diberlakukan di sekitar wilayah DKI Jakarta.
"Tidak ada SK-nya (terkait ganjil genap)," kata Riza.
Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku, Ini Daftarnya
Riza menyebutkan, selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, akan didirikan pos-pos pelayanan di beberapa lokasi perbatasan Pemprov DKI Jakarta dengan wilayah penyangga.
"Insya Allah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan oleh Pemprov, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait," tutur dia.
Terkait syarat administrasi bepergian, Riza mengatakan belum ada perubahan seperti kewajiban untuk melakukan swab antigen atau PCR bagi penumpang transportasi jarak jauh.
Baca juga: Anies Buat Tayangan YouTube, Anggota DPRD: Selama Terima Gaji Gubernur, Fokus ke Jakarta Saja
Sementara itu, syarat bepergian di kawasan aglomerasi, kata Riza, tidak diperlukan tes deteksi Covid-19.
"Selama ini sudah ada aturan dan ketentuannya untuk perjalanan jauh keluar kota, tapi untuk daerah penyangga tidak ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.