DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus pencabulan oleh guru agama berinisial MMS (52) di Depok, Jawa Barat. Sejauh ini ada 10 santri perempuan yang menjadi korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi pencabulan oleh MMS terkuak setelah salah satu santri yang menjadi korban menceritakan peristiwa pilu itu ke orangtuanya.
"Kemudian orangtua korban menceritakan kejadian itu pada orangtua yang lainnya" ujar Zulpan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).
Menurut Zulpan, para orangtua korban lain juga menceritakan persitiwa yang sama, bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku.
Baca juga: Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santri, Korban Umumnya Berusia 10 Tahun
Dalam melakukan aksinya, pelaku meminta korban untuk memegang alat vital dan hal lainnya.
"Ternyata dari keterangan orangtua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama. Total ada 10 orang korban mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," kata Zulpan.
MMS telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejatnya kepada para korban.
Sebelumnya disebutkan bahwa pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sepanjang Oktober-Desember 2021.
Baca juga: Cabuli 10 Santri, Guru Agama di Depok Rayu hingga Intimidasi Korban lalu Beri Rp 10.000
Para korban berusia 10 hingga 15 tahun.
"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk rayu korban dan melakukan intimidasi agar korban mau mengikuti kehendaknya.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan.
Baca juga: Monster Cabul Berkedok Pengasuh Panti dan Pemuka Agama, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jilbab, baju gamis, dan celana dalam milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.