Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Diterapkan di Kota Tangerang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturannya

Kompas.com - 14/12/2021, 21:01 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 1 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan demikian, aturan yang mengatur aktivitas warga di sana saat periode Natal dan Tahun Baru 2022 diatur dalam PPKM level 1.

Baca juga: Usai Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Pemkot Tangerang Hendak Gelar PTM 4 Kali Sepekan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya diharapkan mampu mengurangi kerumunan warga saat periode tersebut.

"Kita diharapkan bisa mengurangi kerumunan-kerumunan," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021).

Arief menyebut, salah satu peraturan yang bakal diterapkan untuk membatasi aktivitas warga di Kota Tangerang adalah larangan merayakan tahun baru 2022.

Pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang merayakan hal serupa.

"Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan ya," kata Arief.

Baca juga: Pemuka Agama di Tangerang yang Lecehkan 2 Muridnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain itu, taman kota dan alun-alun yang berada di sana juga rencananya bakal ditutup.

Untuk rumah ibadah, diizinkan untuk menerima jemaah dengan kapasitas maksimalnya 50 persen.

Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga di sana, Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.

"Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," ucap Arief.

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Akui Ada Penyimpangan Prosedur oleh Petugas

Berikut beberapa aturan yang harus dipatuhi warga mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022 berdasar Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021:

• Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diizinkan dengan kapasitas murid maksimal 50 persen, kecuali sekolah luar biasa 62-100 persen, dan PAUD 33 persen

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan, pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan operasionalnya masimal hingga pukul 22.00 WIB

• Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orangtua, konter makanan di bioskop diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 75 persen

• Tempat ibadah diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

• Fasilitas umum diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

• Kegiatan di pusat kebugaran diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com