TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut melakukan penyimpangan prosedur sehingga salah satu narapidananya bernama Adam bin Musa berhasil kabur dari jeruji besi di sana.
Adam kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (8/12/2021), melalui tempat pencucian mobil yang dikelola lapas itu.
Lokasinya tepat berada di depan lapas.
Baca juga: Identitas Napi Kabur dari Lapas Tangerang: Adam bin Musa, Narapidana Narkoba
Kabag Humas Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, penyimpangan prosedur itu terindikasi dari diizinkannya Adam berada di area pencucian mobil.
Kemenkumham tidak menoleransi adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas lantaran membiarkan napi tersebut berada di area pencucian mobil.
"Kemenkumham tidak menoleransi adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan yang bersangkutan (Adam) dalam kelompok kerja luar lapas," ucap Rika dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021)
Dia mengungkapkan, Adam tidak diizinkan berada di area pencucian mobil karena narapidana narkotika itu tak memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Menurut Rika, Adam seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 13 tahun berdasarkan vonis.
Baca juga: Kasus Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lari Lewat Tempat Cuci Mobil lalu Kunjungi Istri yang Sakit
"Adam bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertamanya dan telah menjalani hampir 5 tahun (sebelum kabur)," kata dia.
Kemudian, Adam dijatuhi hukuman pidana penjara kedua selama 16 tahun atas kasus yang sama, yakni narkotika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.