TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana berinisal A yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, baru menjalani masa hukumannya selama lima tahun.
A diketahui kabur pada Rabu (8/12/2021) melalui tempat pencucian cuci mobil yang dikelola Lapas Kelas I Tangerang.
Soal masa hukuman yang dijalani oleh A itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
"(A dipenjara) sudah lima tahun," ucapnya secara singkat melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Sudah 2 Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lewat Gorong-gorong dan Lari dari Tempat Cuci Mobil
Saat hendak ditanya lebih jauh, Rika mengatakan bahwa kini dia sedang rapat dan berhalangan untuk menjawab.
"Bisa lewat WhatsApp, saya lagi rapat," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib sebelumnya mengatakan, A kabur melalui tempat pencucian mobil yang berada di dekat Lapas Kelas I Tangerang.
Dengan demikian, dia tidak kabur dengan cara melompat dari dalam lapas.
"Jadi bukan kabur dari dalem, lompat tembok," ungkapnya pada awak media, Senin.
"Jadi keluar di pencucian mobil, lari, gitu," sambung dia.
Baca juga: Satu Narapidananya Kabur, Pihak Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa Inspektorat Kemenkumham
Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap bagaimana tepatnya cara A kabur.
Menurut dia, A memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cucian mobil, A juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.