JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 terhitung dari 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Sebelumnya, status PPKM di wilayah DKI Jakarta sempat mengalami kenaikan menjadi Level 2 pada periode 30 November -13 Desember 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021, mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Kapasitas maksimal pengunjung juga diperbolehkan 100 persen.
Baca juga: Kala Anies Ngonten di YouTube, Pamer Kebijakan dan Dinilai Persiapan Pemilu 2024
Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.
Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.
Setiap pengunjung dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.