Penangkapan itu dilakukan di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Adapun Munarman juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Berdasar keterangan polisi, Munarman turut diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman kemudian menjalani sidang perdananya atas kasus tersebut pada 1 Desember 2021.
Hingga Rabu ini, Munarman masih menjalani agenda persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.