Berdasarkan penghitungan dengan PP 36 Tahun 2021, Kemenaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.
Chairul pun mengatakan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai aturan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengaku belum bisa menyebut ada atau tidaknya pelanggaran dalam revisi kenaikan UMP DKI 2022.
Butuh pendalaman terlebih dulu untuk Kemendagri menentukan apakah langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu termasuk kategori pelanggaran.
“Kami tidak bisa katakan itu (ada pelanggaran) dulu. Nanti, pastinya teman-teman dari Ditjen Bangda (Direktorat Jenderal Bina Pengembangan Daerah) akan mencoba mempelajari itu dulu ya,” kata Akmal ditemui di Perpustakaan Nasional, Selasa (21/12/2021) siang.
Baca juga: Komisi B DPRD Sebut Pemprov DKI Akan Kembali Revisi UMP Jakarta 2022
“Kita sedang pelajari. Dinamika itu kebetulan ada di Ditjen Bangda. Nanti kami akan coba komunikasikan dengan dirjen terkait,” ujarnya.
Selain itu, Akmal juga mengaku belum menerima usul dari Kemenaker terkait rencana pemberian sanksi kepada Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.