Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Namun, rupanya revisi besaran kenaikan UMP DKI itu tak berdasarkan persetujuan Kemenaker.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP DKI pada 2022 telah bertentangan dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata dia.
Berdasarkan penghitungan dengan PP 36 Tahun 2021, Kemenaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.
Chairul pun mengatakan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai aturan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengaku belum bisa menyebut ada atau tidaknya pelanggaran dalam revisi kenaikan UMP DKI 2022.
Butuh pendalaman terlebih dulu untuk Kemendagri menentukan apakah langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu termasuk kategori pelanggaran.
“Kami tidak bisa katakan itu (ada pelanggaran) dulu. Nanti, pastinya teman-teman dari Ditjen Bangda (Direktorat Jenderal Bina Pengembangan Daerah) akan mencoba mempelajari itu dulu ya,” kata Akmal ditemui di Perpustakaan Nasional, Selasa (21/12/2021) siang.
Baca juga: Komisi B DPRD Sebut Pemprov DKI Akan Kembali Revisi UMP Jakarta 2022
“Kita sedang pelajari. Dinamika itu kebetulan ada di Ditjen Bangda. Nanti kami akan coba komunikasikan dengan dirjen terkait,” ujarnya.
Selain itu, Akmal juga mengaku belum menerima usul dari Kemenaker terkait rencana pemberian sanksi kepada Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.