"Tidak hanya 13 koridor tetapi juga menyangkut lintasan non-BRT. Pasti ada lagi," ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam rekomendasinya, KNKT meminta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan petunjuk pemetaan bahaya atau route hazard mapping.
Baca juga: Temuan Sementara KNKT soal Ratusan Kecelakaan Transjakarta: Sopir Kelelahan, Jam Kerja Jadi Sorotan
Pemetaan hazard dan risiko itu pada lintasan transjakarta baik BRT, non-BRT, maupun yang berada di jalan tol.
"Kemudian nanti keluarannya ini nanti akan menjadi policy guideline and action," tuturnya.
"Pertama bagi pembina, kedua bagi pembina jalan tol, ketiga bagi manajemen Transjakarta sendiri apa yang harus dilakukan, apa yang harus dikerjakan untuk mengendalikan hazard dan risk yang lebih baik," imbuh dia.
Sementara terkait performa pengemudi, KNKT merekomendasikan perlunya standar kompetensi kerja nasional (SKKNI).
Kata Wildan, mengenai kompetensi pengemudi pada tahun 2022, PT Transjakarta akan membuat sebuah akademi untuk pengemudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.