Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di Bawah Umur, 9 Korban Pencabulan di Cengkareng Dapat Pendampingan Psikologis hingga Hukum

Kompas.com - 22/12/2021, 20:26 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan bocah berusia di bawah 12 tahun dicabuli seorang remaja berinisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada para korban.

"Kami dari P2TP2A siap membantu mendampingi korban-korban kekerasan seksual," jelas Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Tri menyebutkan, P2TP2A telah melakukan sejumlah pendampingan kepada korban sejak beberapa waktu lalu.

"P2TP2A juga sudah lakukan penjangkauan membantu asesmen korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, pendampingan BAP di kepolisian, hingga pemeriksaan psikologis," ungkap Tri.

Baca juga: Cabuli 9 Bocah, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Ditangkap Polisi

Untuk rencana tindak lanjut, pihaknya juga memberikan konsultasi hukum lanjutan hingga pemeriksaan psikologis lanjutan.

"Pendampingan hukum lanjutan untuk memastikan hukum pemenuhan hak korban, sedangkan pendampingan psikologis lanjutan untuk memastikan kesiapan secara psikologis korban," kata dia.

Di sisi lain, mengingat pelaku pencabulan yang juga masih di bawah umur, penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Ia menyebutkan, sejumlah sanksi tambahan tidak diberlakukan.

"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82, maka pemberian sanksi tambahan sebanyak sepertiganya itu tidak berlaku. Tidak berlaku juga pemberian hukum kebiri kimia, hukuman seumur hidup, dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata dia.

Baca juga: Remaja Cabuli 9 Bocah di Cengkareng, Korban adalah Saudara dan Teman Sepermainannya

Polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina beruja, pasal-pasal tersebut lebih mengarah pada aspek perlindungan.

"Artinya terlepas dari upaya penegakan hukum di situ lebih banyak aspek perlindungannya, misalnya ancaman pidana setengah dari dewasa," kata Elvina.

"Karena kasus ini kasus yang tidak bisa didiversi, maka mau tidak mau pelaku harus melewati proses penegakan hukum tersebut tapi pendampingan, misalnya penasihat hukum sudah harus ada," lanjut dia.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Cengkareng Kerap Ancam dan Intimidasi Korban Sebelum Beraksi

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Cengkareng. Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Polisi menyebutkan, korban saat ini tengah melakukan pemeriksaan visum. Selain itu, korban dan pelaku juga tengah melakukan observasi kejiwaan.

Adapun pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sejak 2019 hingga terakhir pada Oktober 2021.

Pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan saudara dan teman sepermainan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com