JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya mengatakan akan menggunakan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai acuan untuk melakukan perubahan.
KNKT memberikan rekomendasi agar bus Transjakarta dapat menghindari kecelakaan. Di tahun ini, setidaknya terjadi 248 kecelakaan yang melibatkan bus Tsansjakarta.
Beberapa kecelakaan bahkan mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
"(Rekomendasi dari KNKT) kita jadikan acuan untuk melakukan beberapa perubahan dan perbaikan sistem yang ada di Transjakarta," kata Yana dalam konferensi persnya, Rabu (22/12/2021).
Sistem yang ada di Transjakarta, menurut Yana, sangatlah luas. Oleh karena itu, perubahan yang akan dilakukan juga akan luas cakupannya.
Baca juga: Marak Kecelakaan Bus Transjakarta, Rekomendasi KNKT, dan Desakan Mundur untuk Direksi
Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah di tataran manajemen Transjakarta.
Sebelumnya, KNKT merekomendasikan adanya penambahan struktur dalam PT TransJakarta.
Struktur ini merupakan departemen khusus yang bertugas mengelola manajemen risiko serta memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang.
Pelaksana Tugas Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan, mengatakan bahwa struktur tersebut sebenarnya sudah ada di tubuh PT Transjakarta.
Hanya saja, struktur itu masih terlalu kecil sehingga perlu ditingkatkan, paling tidak levelnya sama dengan direktorat.
Direktorat tersebut semestinya berada di bawah direktur utama dan dipimpin lagi oleh seorang direktur.
Baca juga: KNKT Rekomendasikan Penambahan Struktur di TransJakarta untuk Cegah Kecelakaan
"Itu adalah salah satu rekomendasi yang kami sampaikan terkait dengan manajemen risiko," ujar Wildan dalam konferensi pers, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, KNKT juga melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan kelaikan kendaraan yang digunakan PT Transjakarta. Evaluasi, salah satunya, dilakukan terhadap sistem operasional prosedur (SOP) dalam proses procurement atau pengadaan unit bus.
Terkait lintasan, NKT bersama manajemen PT Transjakarta telah melakukan pemetaan terhadap 13 lintasan bus rapid transit (BRT) Transjakarta.
Dari pemetaan tersebut ditemukan hazard atau bahaya dalam lintasan. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan yang lebih luas dan komprehensif.