"Tidak hanya 13 koridor, tetapi juga lintasan non-BRT. Pasti ada lagi," ungkap dia.
Baca juga: Temuan Sementara KNKT soal Ratusan Kecelakaan Transjakarta: Sopir Kelelahan, Jam Kerja Jadi Sorotan
Oleh karena itu, dalam rekomendasinya, KNKT meminta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan pemetaan bahaya atau route hazard mapping.
Pemetaan bahaya dan risiko itu harus dilakukan pada seluruh lintasan Transjakarta baik BRT, non-BRT, maupun lintasan yang berada di jalan tol.
"Kemudian nanti keluarannya ini nanti akan menjadi policy guideline and action," kata Wildan.
"Pertama bagi pembina, kedua bagi pembina jalan tol, ketiga bagi manajemen Transjakarta sendiri apa yang harus dilakukan, apa yang harus dikerjakan untuk mengendalikan hazard dan risk," imbuh dia.
Baca juga: Polisi: Ada 14 Kecelakaan Bus Transjakarta dalam 2 Bulan, Paling Banyak akibat Kelalaian Sopir
Terkait performa pengemudi, KNKT merekomendasikan perlunya standar kompetensi kerja nasional (SKKNI).
Mengenai kompetensi pengemudi ,pada tahun 2022, PT TransJakarta akan membuat sebuah akademi khusus pengemudi.
"Direncanakan dibuat suatu mekanisme pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan pengemudi yang memiliki tiga ring kompetensi," kata Wildan.
"Yaitu terkait dengan knowledge, skill, serta attitude. Diharapkan mulai tahun 2022 akan segera dibangun akademi untuk menciptakan pengemudi yang profesional".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.