JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya mengatakan akan menggunakan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai acuan untuk melakukan perubahan.
KNKT memberikan rekomendasi agar bus Transjakarta dapat menghindari kecelakaan. Di tahun ini, setidaknya terjadi 248 kecelakaan yang melibatkan bus Tsansjakarta.
Beberapa kecelakaan bahkan mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
"(Rekomendasi dari KNKT) kita jadikan acuan untuk melakukan beberapa perubahan dan perbaikan sistem yang ada di Transjakarta," kata Yana dalam konferensi persnya, Rabu (22/12/2021).
Sistem yang ada di Transjakarta, menurut Yana, sangatlah luas. Oleh karena itu, perubahan yang akan dilakukan juga akan luas cakupannya.
Baca juga: Marak Kecelakaan Bus Transjakarta, Rekomendasi KNKT, dan Desakan Mundur untuk Direksi
Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah di tataran manajemen Transjakarta.
Sebelumnya, KNKT merekomendasikan adanya penambahan struktur dalam PT TransJakarta.
Struktur ini merupakan departemen khusus yang bertugas mengelola manajemen risiko serta memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang.
Pelaksana Tugas Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan, mengatakan bahwa struktur tersebut sebenarnya sudah ada di tubuh PT Transjakarta.
Hanya saja, struktur itu masih terlalu kecil sehingga perlu ditingkatkan, paling tidak levelnya sama dengan direktorat.
Direktorat tersebut semestinya berada di bawah direktur utama dan dipimpin lagi oleh seorang direktur.
Baca juga: KNKT Rekomendasikan Penambahan Struktur di TransJakarta untuk Cegah Kecelakaan
"Itu adalah salah satu rekomendasi yang kami sampaikan terkait dengan manajemen risiko," ujar Wildan dalam konferensi pers, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, KNKT juga melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan kelaikan kendaraan yang digunakan PT Transjakarta. Evaluasi, salah satunya, dilakukan terhadap sistem operasional prosedur (SOP) dalam proses procurement atau pengadaan unit bus.
Terkait lintasan, NKT bersama manajemen PT Transjakarta telah melakukan pemetaan terhadap 13 lintasan bus rapid transit (BRT) Transjakarta.
Dari pemetaan tersebut ditemukan hazard atau bahaya dalam lintasan. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan yang lebih luas dan komprehensif.
"Tidak hanya 13 koridor, tetapi juga lintasan non-BRT. Pasti ada lagi," ungkap dia.
Baca juga: Temuan Sementara KNKT soal Ratusan Kecelakaan Transjakarta: Sopir Kelelahan, Jam Kerja Jadi Sorotan
Oleh karena itu, dalam rekomendasinya, KNKT meminta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan pemetaan bahaya atau route hazard mapping.
Pemetaan bahaya dan risiko itu harus dilakukan pada seluruh lintasan Transjakarta baik BRT, non-BRT, maupun lintasan yang berada di jalan tol.
"Kemudian nanti keluarannya ini nanti akan menjadi policy guideline and action," kata Wildan.
"Pertama bagi pembina, kedua bagi pembina jalan tol, ketiga bagi manajemen Transjakarta sendiri apa yang harus dilakukan, apa yang harus dikerjakan untuk mengendalikan hazard dan risk," imbuh dia.
Baca juga: Polisi: Ada 14 Kecelakaan Bus Transjakarta dalam 2 Bulan, Paling Banyak akibat Kelalaian Sopir
Terkait performa pengemudi, KNKT merekomendasikan perlunya standar kompetensi kerja nasional (SKKNI).
Mengenai kompetensi pengemudi ,pada tahun 2022, PT TransJakarta akan membuat sebuah akademi khusus pengemudi.
"Direncanakan dibuat suatu mekanisme pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan pengemudi yang memiliki tiga ring kompetensi," kata Wildan.
"Yaitu terkait dengan knowledge, skill, serta attitude. Diharapkan mulai tahun 2022 akan segera dibangun akademi untuk menciptakan pengemudi yang profesional".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.