Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba untuk Pesta Tahun Baru 2022, 147 Kg Sabu Disita

Kompas.com - 23/12/2021, 19:37 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan internasional.

Sabu seberat 147 kilogram untuk diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru 2022 disita petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kelima pengedar tersebut yakni W (60), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34).

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada 17 dan 18 Desember 2021.

"Pertama itu di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran. Kemudian yang kedua di hotel Jalan Ahmad Yani bypass Pulogadung," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Polda Metro Segera Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Kasus Ujaran Kebenciaan

Menurut Zulpan, pengungkapan jaringan narkoba lintas negara itu berawal dari informasi yang diberikan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kepada kepolisian.

Dari situ, penyidik Ditresnakorba Polda Metro Jaya menemukan adanya riwayat pemesanan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berada di negara Iran.

"Kami monitoring adanya pemesanan narkotika jenis sabu dari Iran. Kemudian dari situ dikembangkan penyidik sehingga didapat jaringan yang ada di Jakarta," kata Zulpan.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Zulpan, penyidik kemudian menangkap kelima tersangka dan menemukan sabu seberat 147 kilogram.

Baca juga: Larang Pesta Malam Tahun Baru, Polda Metro Akan Razia Pedagang Petasan dan Kembang Api

Barang haram itu disimpan secara terpisah di beberapa ruko untuk nantinya didistribusikan ke sejumlah wilayah di Tanah Air.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dipesan untuk diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun.

"Dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ketiga daerah, yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah," jelas Zulpan.

"Rencananya untuk diedarkan malam tahun baru," sambungnya.

Baca juga: 2 Polisi yang Diduga Keroyok 2 Remaja di Jatinegara adalah Anggota Mabes Polri

Saat ini, kelima pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan internasional itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Zulpan menyebutkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com