Ia dipukul DN hingga wajahnya memar. Padahal, saat itu, dia dalam keadaan menggendong anaknya, RZ.
Akibat kejadian itu, Shopia pun melaporkan pelaku melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan ke Mapolsek Cakung.
Laporan diterima dengan nomor registrasi STPL/1157/B/XII/2021/SPK A/POLSEK CAKUNG/POLRES JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Namun, tak hanya Shopia, pihak DN pun ikut melapor ke polisi.
Hal itu karena pelipis DN terluka akibat lemparan sandal oleh Florensiana saat insiden terjadi.
Baca juga: Anak Aniaya Tetangga Saat Ditegur karena Parkir di Jalan, Ibunya Malah Lapor Polisi
Saat itu, ibu dan adik perempuan DN yang datang sambil menenteng sapu mengatakan akan melakukan visum untuk keperluan membuat laporan ke polisi.
"Sekitar pukul 19.57 WIB (Kamis), saya laporan ke Mapolsek Cakung soal ini, tapi malah ada laporan duluan dari dia (DN). Bilang ke Polsek kalo dia dikeroyok. Kan kejadiannya dia yang kejar saya sampai ke parkiran," tutur Sophia.
Kapolsek Cakung Komisaris Satria Darma mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu sedang ditangani jajarannya.
Satria juga membenarkan bahwa pelaku dan korban sama-sama melapor.
"Benar ada laporan terkait hal tersebut dan sudah ditangani Unit Reskrim (Polsek Cakung)," kata Satria, Senin kemarin.
Namun, Satria tidak menjawab soal pasal yang digunakan pelaku untuk melaporkan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.