Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anies Langgar Aturan Pengupahan tapi Ancam Beri Sanksi Pengusaha...

Kompas.com - 28/12/2021, 05:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

Kepgub tersebut mewajibkan para pengusaha membayarkan upah pekerjanya pada 2022 sesuai dengan ketentuan terbaru.

Adapun keputusan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum pertama.

Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Anggota DPRD: Jangan Berpolitik Terhadap Buruh

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies.

Anies langgar aturan

Kendati demikian, revisi besaran kenaikan UMP DKI itu tak berdasarkan persetujuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP DKI pada 2022 telah bertentangan dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata dia.

Adapun berdasarkan penghitungan dengan PP No. 36 Tahun 2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Anggota Dewan Sindir Kadisnaker dan Anies Terkait Penetapan UMP: Yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden

 

Chairul pun mengatakan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai aturan.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan Anies telah melanggar aturan saat merevisi UMP.

Dia mengatakan, dalam PP No. 36 Tahun 2021 tidak disebutkan ada revisi sehingga hasil final kenaikan UMP 0,8 persen tidak boleh diubah menjadi 5,1 persen.

"Ini strong message (pesan yang kuat) untuk Pak Gubernur (Anies) ya, tadi saya sampaikan ini melanggar lho," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual.

Baca juga: Keluarkan Kepgub soal Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Anies Abaikan PP 36 dan UU Cipta Kerja

Hariyadi menyebut, apa yang dilakukan Anies akan menjadi catatan saat dia hendak melanjutkan karir politiknya ke tingkat nasional.

Sebab Anies dinilai membuat regulasi berdasarkan tekanan-tekanan kelompok tertentu dan bukan berdasarkan aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.

"Ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tutur Haryadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com