JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menyebut akan memberi sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.
Adapun ancaman sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.517 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022.
"Kami mendukung tindak pengusaha yang tidak mau menjalankan SK (surat keputusan) Gubernur Anies. Tindak baik pidana maupun perdata pengusaha yang tidak mau menjalankan SK Gubernur (Kepgub) Anies," kata Said dalam konferensi persnya, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Kantor Gubernur Banten Diduduki Buruh, KSPI: Kalau Tidak Mau Digeruduk, Temui Dong!
Selain itu, Said juga tengah mempertimbangkan akan menggelar demo besar-besaran di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di seluruh Indonesia).
Hal itu, kata dia, akan dilakukan apabila Apindo terus mengkampanyekan agar pengusaha tidak mematuhi aturan kenaikan UMP yang baru.
"Perbuatan melawan hukum harus dihukum secara pidana kalau menyerukan pembangkangan sipil," ujarnya.
"Boleh enggak menyerukan tidak bayar listrik itu namanya pembangkangan sipil sama boleh enggak menyerukan tidak membayar sesuai SK Gubernur pembangkangan sipil dihukum," ucap dia.
Baca juga: KSPI Akui Buruh Salah karena Duduki Kursi Gubernur Banten Saat Demo UMK
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Ancaman sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam kepgubnya.
Dalam diktum ketiga, Anies mewajibkan pengusaha menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Diktum Keempat: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.
Pada diktum kelima, Anies melarang pengusaha untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diberikan lebih tinggi sebelum UMP ditetapkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.