Hal itu karena terdapat video penangkapan Richard yang beredar luas di media sosial.
Polda Metro Jaya menjelaskan, Richard selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.
Padahal, akun Instagram Richard telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.
"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kronologi Kasus Richard Lee Akses Medsos Ilegal dan Hilangkan Alat Bukti
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik mendapati beberapa bukti yang dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya.
Atas dasar itu, penyidik langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE, Rabu (11/8/2021).
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan," kata Rovan.
Tak lama kemudian, Richard dibebaskan setelah dikunjungi istri dan Razman Arif Nasution.
Razman mengatakan, kliennya tak ditahan karena kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya.
Richard akhirnya ditahan lagi sejak 27 Desember 2021 malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.