Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Richard Lee Akses Ilegal Medsos yang Disita Polisi: Tak Ikhlas Dipenjara dan Ajukan Penangguhan

Kompas.com - 29/12/2021, 08:30 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee ditahan atas dugaan akses ilegal terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Richard Lee ditahan seusai penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan rangkaian penyidikan dan melimpahkan kasus yang menjerat Richard ke kejaksaan.

"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu, Senin (27/12/2021) malam.

Baca juga: Sebut Richard Lee Tak Akses Instagram Pribadi, Kuasa Hukum: Saya Akan Buktikan di Pengadilan

Menyusul hal itu, kuasa hukum Richard Lee berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan dengan jaminan dari pihak keluarga.

Tak terima dipenjara

Beberapa hari sebelumnya, Richard menyatakan tidak terima jika harus dipenjara karena tak merasa melakukan tindakan yang dituduhkan penyidik.

"Demi Tuhan, langit, bumi, lahir, batin, saya tidak ikhlas saya dipenjara. Saya tidak ikhlas dituduh seperti ini," kata Richard.

Richard mengaku tidak pernah mengakses secara ilegal akun Instagram miliknya yang sudah disita polisi.

Akun tersebut menjadi barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Richard Lee dengan Jaminan Pihak Keluarga

Dia mengeklaim hanya mengunggah konten di akun Facebook pribadinya yang ternyata terintegrasi dengan Instagram miliknya.

Alhasil, konten itu juga terunggah di akun Instagram milik Richard dan membuat dia dianggap mengakses barang bukti itu secara ilegal.

Richard pun heran harus ditahan dan terancam hukuman 8 tahun penjara atas kejadian tersebut.

"Ini UU yang salah, saya yang salah, atau pasal yang dikenakan saya nih yang salah?" tanya Richard.

Baca juga: Jenguk Richard Lee yang Ditahan di Polda Metro, Istri: Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

Kuasa hukum Richard, Razman Nasution, mengatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya dalam kasus tersebut.

"Tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol, menduplikasi, atau menge-hack Instagram yang telah disita Cyber Crime Polda Metro Jaya," ujar Razman kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Ajukan penangguhan penahanan

Razman menjelaskan, tim kuasa hukum akan langsung mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan dengan jaminan dari pihak keluarga.

"Saya juga akan mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penangguhan penahanan," kata Razman.

Menurut Razman, kliennya sangat mungkin ditahan oleh kejaksaan selama proses persidangan.

Pasalnya, Richard berdomisili di Palembang, sedangkan kasusnya bergulir di wilayah Polda Metro Jaya.

"Karena Richard berdomisili di Palembang, karena itu maka kondisi yang harus dilalui oleh Richard dia harus mengalami penahanan," kata Razman.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Mengira Richard Lee Bakal Ditahan Saat Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

Meski begitu, Razman meyakini bahwa kliennya tidak perlu ditahan karena selalu kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dan idealnya jaksa jangan lagi tahan. Ini kenapa karena Richard selama proses pemeriksaan dia kooperatif," ucap Razman.

Razman menambahkan, pihaknya bakal membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di pengadilan.

"Saya akan buktikan klien saya tidak bersalah di pengadilan. Dia tidak sadari akses itu dan dia tidak sengaja bobol. Dia juga berperilaku baik selama ditetapkan tersangka," pungkasnya.

Berawal dari pencemaran nama baik

Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kartika Putri.

Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebutkan, produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.

Baca juga: Dokter Richard Lee: Demi Tuhan, Saya Tidak Ikhlas Dipenjara

Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Richard kemudian disomasi oleh Kartika, lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.

Setelah permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Richard diduga hilangkan alat bukti

Beberapa bulan kemudian, perseteruan antara Richard dan Kartika yang sempat redup kembali mencuat.

Hal itu karena terdapat video penangkapan Richard yang beredar luas di media sosial.

Polda Metro Jaya menjelaskan, Richard selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.

Padahal, akun Instagram Richard telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.

"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Kronologi Kasus Richard Lee Akses Medsos Ilegal dan Hilangkan Alat Bukti

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik mendapati beberapa bukti yang dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya.

Atas dasar itu, penyidik langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE, Rabu (11/8/2021).

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan," kata Rovan.

Tak lama kemudian, Richard dibebaskan setelah dikunjungi istri dan Razman Arif Nasution.

Razman mengatakan, kliennya tak ditahan karena kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya.

Richard akhirnya ditahan lagi sejak 27 Desember 2021 malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com