JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dari influencer sekaligus dokter Richard Lee, Razman Nasution membantah bahwa klienya telah mengakses secara ilegal akun Instagram pribadinya yang disita penyidik.
Untuk diketahui, akun Instagram milik Richard disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
"Tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol, menduplikasi atau menghack Instagram yang telah disita siber crime Polda Metro Jaya," ujar Razman kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Mengira Richard Lee Bakal Ditahan Saat Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Razman mengatakan bakal membukti bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di pengadilan.
"Saya akan buktikan klien saya tidak bersalah di Pengadilan. Dia tidak sadari akses itu, dan dia tidak sengaja bobol. Dia juga berperilaku baik selama ditetapkan tersangka," kata Razman.
Menurut Razman, kliennya hanya mengunggah konten di akun Facebook pribadi yang ternyata terintegrasi dengan Instagram milik Richard.
Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Richard Lee dengan Jaminan Pihak Keluarga
Alhasil, konten tersebut juga terunggah di akun Instagram milik kliennya, sehingga membuat Richard dianggap mengakses barang bukti itu secara ilegal.
"Dia coba posting di Facebook, kemudian terupload sendiri dari Facebook ke Instagram," kata Razman.
"Dalam konteks pemikiran Richard dan Hans Pranata, yang mereka tidak mengerti hukum, kalau yang sudah disita idealnya tidak bisa dibobol," sambungnya.
Baca juga: Dokter Richard Lee: Demi Tuhan, Saya Tidak Ikhlas Dipenjara
Untuk diketahui, dokter sekaligus influencer Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai menahan Richard yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut mulai Senin (27/12/2021) malam.
"Iya benar, ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Namun, Zulpan menolak menjelaskan lebih lanjut perihal penahanan terhadap influencer tersebut.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Rovan menyebut berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.