"Saya juga akan mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penangguhan penahanan," kata Razman.
Menurut Razman, kliennya sangat mungkin ditahan oleh kejaksaan selama proses persidangan.
Pasalnya, Richard berdomisili di Palembang, sedangkan kasusnya bergulir di wilayah Polda Metro Jaya.
"Karena Richard berdomisili di Palembang, karena itu maka kondisi yang harus dilalui oleh Richard dia harus mengalami penahanan," kata Razman.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Mengira Richard Lee Bakal Ditahan Saat Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Meski begitu, Razman meyakini bahwa kliennya tidak perlu ditahan karena selalu kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dan idealnya jaksa jangan lagi tahan. Ini kenapa karena Richard selama proses pemeriksaan dia kooperatif," ucap Razman.
Razman menambahkan, pihaknya bakal membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di pengadilan.
"Saya akan buktikan klien saya tidak bersalah di pengadilan. Dia tidak sadari akses itu dan dia tidak sengaja bobol. Dia juga berperilaku baik selama ditetapkan tersangka," pungkasnya.
Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kartika Putri.
Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebutkan, produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Baca juga: Dokter Richard Lee: Demi Tuhan, Saya Tidak Ikhlas Dipenjara
Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Richard kemudian disomasi oleh Kartika, lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.
Setelah permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Beberapa bulan kemudian, perseteruan antara Richard dan Kartika yang sempat redup kembali mencuat.