JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Pada 16 Desember 2021 lalu, Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No.1517 tahun 2021, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Solihin dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Menurut Solihin, keputusan Anies bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional: Penetapan UMP DKI Jakarta Terbaru Itu Penetapan Pribadinya Pak Anies
Padahal PP 36 Tahun 2021 merupakan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, imbuhnya.
Selain itu, Anies merevisi UMP di luar batas waktu yang ditetapkan, yakni 21 November 2921.
"Keputusan (Anies) tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu Pengusaha dan Pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No. 36 tahun 2021," kata dia.
Apindo juga mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan teguran kepada Anies yang tidak mau menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata dia.
Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional: Kepgub Anies Soal UMP Jakarta Tidak Sah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.