Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Sabu Asal Afrika Ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Dikirim ke Alamat Palsu

Kompas.com - 31/12/2021, 15:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi dan Bea Cukai menemukan paket sabu 1,3 kilogram dari Afrika Selatan dengan alamat tujuan palsu di tempat pengiriman barang Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/12/2021).

"Barang ini dikirimkan dari Afrika Selatan dan ditemukan oleh Bea Cukai," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Polres Jakpus Tangkap Pengedar Sabu untuk Malam Tahun Baru, Barbuk 25,5 Kg Diamankan

Ady mengatakan, penemuan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya temuan sabu dari pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat langsung mengamankan paket sabu tersebut.

Polisi juga sempat menelusuri alamat pengiriman sabu yang tertera di paket.

Namun saat ditelusuri, alamat paket sabu tersebut ternyata fiktif.

"Memang alamat yang dituliskan itu fiktif sehingga sampai saat ini kita belom menemukan penerimanya," kata Ady.

Baca juga: Terbongkarnya Kelakukan Kapolsek Sepatan Pakai Sabu bersama Anak Buah yang Bolos Kerja

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki beberapa saksi untuk mencari tahu siapa penerima paket sabu tersebut.

Pihaknya juga tengah mencari tahu siapa pengirim paket sabu tersebut.

"Kita sedang cari tahu siapa pengirim dan penerimanya. Kami duga ini akan diedarkan untuk di wilayah Jakarta," kata Ady.

Sebelumnya, selain mengamankan paket sabu, Polres Jakarta Barat juga menggagalkan peredaran 5.005 butir pil ekstasi dari Belanda pada Rabu (29/12/2021).

Pil ekstasi itu akan diedarkan kepada masyarakat untuk dipakai saat malam perayaan tahun baru.

Baca juga: Polisi Amankan Ekstasi Asal Belanda yang Akan Diedarkan Saat Tahun Baru 2022

Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga bertindak sebagai kurir yakni IML, MM dan DG.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com