JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Ibu Kota mulai tahun depan.
Aturan pelarangan penggunaan air tanah ini sudah disahkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021. Beleid itu telah diteken Anies pada 22 Oktober 2021, tetapi baru diunggah di situs resmi jdih.jakarta.go.id pada Senin (3/1/2022).
Melalui aturan itu, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023.
"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi Pasal 8 Pergub yang diteken Anies.
Baca juga: Dubes Belanda Soroti Pengguna Air Tanah di Jakarta: Harusnya Tidak Gratis
Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam Pasal 2 disebutkan, pelarangan hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah. Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Pelarangan mengambil air tanah juga terbatas hanya pada bangunan gedung dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau jumlah lantai 8 atau lebih.
Baca juga: Pemprov DKI Harap Beberapa Tahun Lagi Tak Ada Warga Gunakan Air Tanah
Setelah aturan berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang maka seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti Air Tanah.
Pemilik/pengelola bangunan gedung yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif
"Sanksi administratif secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan pembekuan dan pencabutan izin," demikian bunyi pergub yang diteken Anies.
Aturan lengkap mengenai pelarangan penggunaan air tanah ini bisa diunduh di sini.
Baca juga: Luhut: Isu Jakarta Tenggelam Jadi Alarm bagi Pemerintah
Cegah Jakarta tenggelam
Adapun dimulainya pelarangan pemakaian air tanah ini dilakukan guna mencegah Jakarta tenggelam di masa mendatang. Sebab, penggunaan air tanah oleh banyak masyarakat ditengarai sebagai penyebab permukaan tanah di ibu kota terus turun.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat baru-baru ini telah meneken kesepakatan untuk membangun penyediaan sistem air perpipaan.
Baca juga: Anies Gandeng Tiga Menteri Jokowi untuk Cegah Jakarta Tenggelam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan tak ada lagi warga Jakarta yang menggunakan air tanah pada 2030.
"Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100 persen akses layanan air minum perpipaan," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan dengan pemerintah pusat, 3 Januari lalu.
Adapun ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64 persen, dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan.
Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.