JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar kembali tidak menghadiri pemanggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait pelaporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik karena percakapan Haris bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti di kanal YouTube, yang menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
"Prinsipnya hari ini Pak Haris harus datang sesuai dengan permohonan yang bersangkutan (meminta penundaan Desember 2021)," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Haris Azhar Besok, Pengacara Minta Diundur Bulan Depan
Auliansyah mengatakan, penundaan yang diminta Haris Azhar terkait pemeriksaan oleh penyidik pada 23 Desember 2021, telah disertakan dengan surat pernyataan.
Dalam surat itu, kata Auliansyah, tertulis bahwa Haris Azhar memohon agar pemeriksaan terhadapnya ditunda hingga Januari 2022.
"Sehingga kami beri surat panggilan kedua dan diputuskan 6 Januari. Tapi seharusnya Kamis hari ini datang. Tapi kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi di bulan Februari 2022," kata Auliansyah.
Baca juga: Menanti Perang Data Haris Azhar dan Fatia Lawan Luhut di Pengadilan
Untuk diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.