JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah milik Titi Suherti (48) di wilayah RW 003 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menjadi korban penyerangan sekelompok orang pada Sabtu (1/1/2022) dini hari.
Sekelompok orang itu mendobrak pintu, kemudian mengeroyok para korban yang merupakan satu keluarga.
Saat itu, Titi bersama empat anaknya dan seorang menantu perempuannya sedang berada di rumah.
Berdasarkan penuturan TIti, pelaku pengeroyokan berjumlah sekitar 20 orang.
"Rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Mereka langsung menyerang keluarga saya," kata Titi saat ditemui wartawan di Mapolsek Makasar, Selasa (4/1/2022) malam.
Titi mengaku dipukul menggunakan gagang sapu hingga mengalami memar di bagian tangan, paha, dan jari. Ia juga diseret sekitar dua meter oleh dan diancam dibunuh oleh pelaku.
Selain itu, anak-anaknya juga dipukul hingga diseret.
"Anak-anak saya dipukulin, ditendang, diinjek, dan diseret sama pelaku. Termasuk (anak) yang perempuan. Katanya kalau belum ada yang mati mereka nggak berhenti," ujar Titi.
Beruntung, anak perempuan Titi yang paling kecil, IN (10), berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar mandi.
"Anak saya paling kecil nggak luka. Dia ngumpet di kamar mandi, terus keluar diselamatkan tetangga. Dia ketakutan pas kejadian, sampai sekarang masih takut," kata Titi.
Anak Titi, Marwan, yang juga menjadi korban pengeroyokan menuturkan, para pelaku baru berhenti sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saya sendiri sempat diseret sekitar lima meter, ditendang, dipukulin juga. Waktu kejadian mereka memang nggak bawa senjata, tapi karena jumlah mereka banyak, saya nggak bisa melawan," kata Marwan.
Namun, selesai mengeroyok, pelaku datang lagi ke rumah Titi untuk merampok barang-barang di rumah korban.
Perampokan terjadi sekitar jam 07.00 WIB saat Titi dan keluarga tidak ada di rumah karena berusaha mencari pertolongan dan menyelamatkan diri.
Saat itu lah para pelaku menggasak satu unit sepeda motor, satu unit televisi 24 inch, empat gitar, dan celengan berisi uang sekitar Rp tiga juta.
Polisi mengonfirmasi bahwa para pelaku datang kembali untuk merampok barang-barang di rumah Titi.
"Setelah dianiaya, korban merasa takut, akhirnya korban keluar rumah. Korban ngungsi ke Bogor. Pelaku kemudian datang mencuri barang-barang di rumahnya (Titi)," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono saat konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Titi mengatakan, pintu rumah memang tidak dikunci karena sebelumnya sudah dirusak pelaku. Ia tidak sempat memikirkan nasib harta bendanya karena sudah babak belur dipukuli pelaku.
"Saya menyelamatkan diri karena takut dipukul lagi. Saya sama anak semua langsung ngungsi ke rumah anak di Cipinang Lontar (Kecamatan Jatinegara). Habis itu ke Bogor," ujar Titi.
Titi dan keluarga memilih pindah dari rumah anaknya di kawasan Cipinang Lontar ke Bogor lantaran takut para pelaku bisa beraksi lagi. Pelaku diketahui merupakan warga sekitar.
Baca juga: Peringatan untuk Warga Jakarta, Ketika Kasus Aktif Covid-19 Tembus 1.000 Tak Sampai Dua Minggu
Ketakutan Titi memuncak karena para pelaku sempat mengancam tidak akan berhenti melakukan penganiayaan hingga satu anggota keluarga Titi tewas. Hal ini membuat Titi mengalami trauma berat.
"Makanya saya baru berani bikin laporan ke Polsek Makasar hari Senin (3/1/2022) malam. Karena masih trauma, saya menenangkan diri dulu sebelum lapor ke polisi," tutur Titi.
Polisi memastikan, penyebab pengeroyokan bukan karena ucapan Natal dan Tahun Baru 2022 seperti yang diungkapkan anak Titi, Ramdoni (25).
Pengeroyokan dipicu salah paham saat sepeda motor korban dan pelaku bersenggolan. Pelaku juga disebut dalam pengaruh alkohol.
"Bukan (karena ucapan Nataru), yang pasti itu titik permasalahan karena serempetan motor di depan rumah korban, di situlah terjadi cekcok," ujar Budi menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers, Kamis kemarin.
"Mungkin (pelaku) dalam keadaan mabuk, itu yang masih kami dalami," kata Budi.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait pengeroyokan dan perampokan itu.
Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya berhasil ditangkap, yakni AE (53), VO (23), dan AA (20). Adapun AE dan VO berstatus bapak dan anak.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu LN, VG, AT, dan AG masih buron.
Budi menyebutkan, otak pelaku pengeroyokannya adalah VO yang motornya bersenggolan dengan korban.
"VO itulah yang membawa teman-teman dan keluarganya Berarti titik awalnya di VO ini," kata Budi.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Budi mengatakan, jajarannya masih mendalami jumlah pelaku. Sebab, berdasarkan penuturan korban, pelaku ada sekitar 20 orang.
"Masih didalami, yang pasti 7 orang (pelaku), masih berkembang," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.