JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan kini menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Ditangkapnya Pepen membuat kursi orang nomor satu di Bekasi sempat kosong.
Kendati demikian, aturan soal pengganti pelaksana tugas (Plt) yang akan menjalankan tugas menjalankan roda pemerintahan Bekasi telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Baca juga: Rahmat Effendi Dibui, Tri Adhianto Naik Jadi Plt Wali Kota Bekasi
Adapun berdasarkan UU Pemda Pasal 83 ayat 1, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terlibat melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana
terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI akan langsung diberhentikan sementara.
Kemudian, berdasarkan Pasal 86 dinyatakan bahwa wakil kepala daerah menggantikan tugas kepala daerah yang diberhentikan sementara karena kasus-kasus yang disebutkan dalam Pasal 83 ayat 1.
Hal serupa juga diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 173 ayat 1 disebutkan bila gubernur, bupati, dan wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil
wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam Pasal 173 ayat 4 disebutkan bahwa DPRD kota/kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati/wakil wali kota menjadi bupati/wali kota
Baca juga: Rahmat Effendi Tersangka Kasus Korupsi, Warga Bekasi: Kaget, Korupsi Pakai Kode Sumbangan Masjid
Adapun Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah resmi ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.
Penugasan baru ini menyusul penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat penugasan Tri sebagai Plt Wali Kota itu sudah diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).
Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemprov Jabat segera menindaklanjuti dinamika di Kota Bekasi.
Emil berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.
"Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," kata Ridwan Kamil usai pertemuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.