Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Ini Mekanisme Penetapan Penggantinya Berdasarkan UU...

Kompas.com - 07/01/2022, 15:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan kini menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Ditangkapnya Pepen membuat kursi orang nomor satu di Bekasi sempat kosong.

Kendati demikian, aturan soal pengganti pelaksana tugas (Plt) yang akan menjalankan tugas  menjalankan roda pemerintahan Bekasi telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca juga: Rahmat Effendi Dibui, Tri Adhianto Naik Jadi Plt Wali Kota Bekasi

Adapun berdasarkan UU Pemda Pasal 83 ayat 1, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terlibat melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana
terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI akan langsung diberhentikan sementara.

Kemudian, berdasarkan Pasal 86 dinyatakan bahwa wakil kepala daerah menggantikan tugas kepala daerah yang diberhentikan sementara karena kasus-kasus yang disebutkan dalam Pasal 83 ayat 1.

Hal serupa juga diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 173 ayat 1 disebutkan bila gubernur, bupati, dan wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil
wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam Pasal 173 ayat 4 disebutkan bahwa DPRD kota/kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati/wakil wali kota menjadi bupati/wali kota

Baca juga: Rahmat Effendi Tersangka Kasus Korupsi, Warga Bekasi: Kaget, Korupsi Pakai Kode Sumbangan Masjid

Adapun Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah resmi ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Penugasan baru ini menyusul penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat penugasan Tri sebagai Plt Wali Kota itu sudah diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).

Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemprov Jabat segera menindaklanjuti dinamika di Kota Bekasi.

Emil berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.

"Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," kata Ridwan Kamil usai pertemuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com