Salin Artikel

Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Ini Mekanisme Penetapan Penggantinya Berdasarkan UU...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan kini menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Ditangkapnya Pepen membuat kursi orang nomor satu di Bekasi sempat kosong.

Kendati demikian, aturan soal pengganti pelaksana tugas (Plt) yang akan menjalankan tugas  menjalankan roda pemerintahan Bekasi telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Adapun berdasarkan UU Pemda Pasal 83 ayat 1, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terlibat melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana
terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI akan langsung diberhentikan sementara.

Kemudian, berdasarkan Pasal 86 dinyatakan bahwa wakil kepala daerah menggantikan tugas kepala daerah yang diberhentikan sementara karena kasus-kasus yang disebutkan dalam Pasal 83 ayat 1.

Hal serupa juga diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 173 ayat 1 disebutkan bila gubernur, bupati, dan wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil
wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam Pasal 173 ayat 4 disebutkan bahwa DPRD kota/kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati/wakil wali kota menjadi bupati/wali kota

Adapun Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah resmi ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Penugasan baru ini menyusul penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat penugasan Tri sebagai Plt Wali Kota itu sudah diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).

Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemprov Jabat segera menindaklanjuti dinamika di Kota Bekasi.

Emil berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.

"Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," kata Ridwan Kamil usai pertemuan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/07/15174801/wali-kota-bekasi-ditangkap-kpk-ini-mekanisme-penetapan-penggantinya

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke