Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur BAIS Jadi Korban Mafia Tanah yang Menjerat Tersangka Anggota DPRD dan Kadishub Depok

Kompas.com - 08/01/2022, 14:08 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayor Jenderal (purn) Emack Syadzily menjadi korban kasus mafia tanah di Kota Depok.

Perkara tersebut menjerat tersangka anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Eko Herwiyanto.

Dua tersangka lain yakni Burhanudin Abubakar dari perusahaan pengembang perumahan PT Abdi Luhur Kawulo Alit (ALKA) dan seorang pihak swasta bernama Hanafi.

Kasus ini bermula ketika Burhanudin Ingin membeli lahan milik Emack seluas 2.930 meter, di Bedahan, Sawangan, Depok.

Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah, Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma Terancam Dipecat dari Golkar

Emack mengaku telah bertemu dua kali dengan Burhanudin guna membahas pembelian tanah, yakni pada 22 November 2018 dan 11 Januari 2019.

"Pada pertemuan kedua kami menyepakati jual beli tanah senilai Rp 3 miliar. Saya kan awam, saya kasih (setifikat itu)," kata Emack, ketika dihubungi, Sabtu (8/1/2022).

Namun, Emack mengatakan, saat itu Burhanudin belum dapat menyanggupi pembayaran. Sehingga, dia memberikan tenggat waktu tiga hari.

"Ya sudah, sehari dua hari, ternyata enggak ada. Lama-lama enggak jadilah. Saya bilang balikin saja, ternyata enggak bisa balikin juga. Alasannya sudah diserahkan ke pemda," Ucap Emack.

Baca juga: Eko Herwiyanto Tersangka Kasus Mafia Tanah Baru Sebulan Menjabat Kadishub Depok

Karena mendapat jawaban seperti itu, Emack langsung bergegas mengecek ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

"Saya cek datanya benar ada di BKD. Ketika dibuka terdapat tujuh dokumen dengan tanda tangan saya," Jelasnya.

Ternyata, kata Emack sertifikat tanah sudah diserahkan Burhan ke Pemkot Depok sebagai syarat fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di perumahan elite, kawasan Duren Seribu, Bojongsari.

"Jadi tanda tangan saya dipalsukan dalam dokumen jual beli, bukan pemalsuan sertifikatnya," Jelasnya.

Kemudian, Emack membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri pada 8 Juli 2020, melalui kuasa hukumnya Rudi Tringadi.

Baca juga: Polisi Belum Tahan Kadishub dan Anggota DPRD Depok yang Rampas Aset Jenderal TNI

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, keempat tersangka dijerat pidana pemalsuan sertifikat tanah.

Andi menjelaskan, Eko Herwiyanto diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com