Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tetap Jalani Vonis 1 Tahun Penjara meski Sudah Direhabilitasi

Kompas.com - 11/01/2022, 17:55 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto dijatuhi vonis penjara satu tahun. Masa rehabilitasi yang telah dijalani ketiganya tidak dapat memotong masa tahanan.

"Karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau dihitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Adapun Hakim sebelumnya menilai Nia, Ardi, dan Zen bukan pencandu maupun korban penyalahgunaan narkoba. Hal ini karena Nia dan Ardi tidak menunjukkan tanda tanda ketergantungan narkoba.

Baca juga: Beri Vonis Penjara Bukan Rehab, Hakim Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Bukan Pecandu Narkoba

Mereka masih bisa menahan diri untuk tidak mengonsumsi narkoba setelah beberapa hari. Nia dan Ardi juga dianggap bukan korban penyalahgunaan narkoba karena tidak dalam kondisi dipaksa dan diancam saat menggunakan narkoba.

"Tidak dapat ditunjukkan bahwa terdakwa menggunakan narkoba dalam keadaan ketergantungan. Baik secara fisik maupun psikis," kata Hakim.

Hal ini membuat Hakim memutuskan hukuman berupa kurungan atau penjara, bukan rehabilitasi. Dengan demikian, masa rehabilitasi yang telah dijalani tidak dihitung sebagai pelaksanaan vonis.

Berdasarkan Pasal 103 ayat 2 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masa menjalani pengobatan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf A diperhitungkan sebagai masa hukuman.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 Tahun Penjara, Bukan Jalani Rehabilitasi...

Hakim menambahkan pasal tersebut hanya untuk pecandu narkotika, sehingga Nia Ramadhani dan kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 103 ayat 2 tentang Narkotika tersebut.

Seperti yang diketahui Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya telah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Itu artinya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto telah menjalani masa rehabilitasi dalam jangka waktu 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com