Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Yusuf Mansur Enggan Komentar Proses Mediasi

Kompas.com - 13/01/2022, 18:32 WIB
Muhammad Naufal,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, enggan berkomentar banyak soal langkah apa yang akan diambil saat proses mediasi dalam sidang perdata terkait gugatan wanprestasi terhadap kliennya.

Yusuf Mansur diketahui diduga melakukan ingkar janji (wanprestasi) dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

"Saya sampaikan, karena ini menyangkut kode etik juga ya. Mediasi itu kan sifatnya rahasia, tertutup. Saya juga enggak bisa menyampaikan apa-apa," ujar Ariel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .

Dia mengklaim, timnya belum memiliki rencana apapun saat dihadapkan dengan pihak penggugat ketika proses mediasi nanti.

"Saat ini pun saya belum punya rencana apa-apa untuk mediasi itu," katanya.

Ariel menyebut, saat mediasi, pihaknya akan terlebih dahulu mendengar permintaan pihak penggugat. Setelah itu, baru pihaknya bakal berdiskusi lebih lanjut.

"Iya, saya rasa secara formal seperti itu. Kami akan diskusi di situ," tutur Ariel.

Sebagai informasi, berdasar gugatan tersebut, Yusuf Mansur harus menjalani sidang perdata di PN Tangerang.

Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yaitu PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga. Pada Kamis ini, Yusuf diwakili oleh Ariel untuk menjalani sidang perdata kedua.

Baca juga: Yusuf Mansur Mungkin Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Mediasi Kasus Wanprestasi

Sidang tersebut berlangsung singkat lantaran agendanya belum memasuki mediasi atau masih sebatas proses administrasi. Di sisi lain, ke-12 penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Ichwan Tony.

Tak cairkan hasil investasi

Ichwan, pada Kamis pekan lalu, berujar bahwa ke-12 orang kliennya melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dan kawan-kawan karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel serta apartemen haji dan umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah selesai dibangun dan diberi nama Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dan para tergugat lainnya digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Baru Tahu dari Media

Pasal itu berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com