JAKARTA, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya, Ariel Muchtar, angkat bicara mengenai gugatan yang dilayangkan seseorang bernama Zaini Mustofa senilai Rp 98,7 triliun terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Ariel, kliennya baru mengetahui soal gugatan di PN Jakarta Selatan berdasarkan pemberitaan media massa.
"Materinya di PN Jaksel, sampai saat ini kan kami hanya membaca dari media. Belum ada panggilan yang masuk sampai resmi datang panggilan isi gugatan itu ke ustaz atau ke kantor kami," kata Ariel dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi
Oleh karena itu, Arie belum dapat menjelaskan secara terperinci soal gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Mansur dkk soal dugaan ingkar janji itu.
"Saya belum bisa menyampaikan detail mengenai apa-apa materi gugatan di Jaksel. Yang jelas, berita itu sudah sampai karena sudah dimuat di media," ucap Ariel.
Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur di PN Tangerang Berlangsung 10 Menit, lalu Ditunda 3 Februari
Adapun gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).
Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
Baca juga: Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur Ditunda hingga 3 Februari, Ini Alasannya
Berikut petitum dalam gugatan tersebut:
Kemudian, petitum lainnya yakni: