TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, ditunda hingga 3 Februari 2022.
Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang perdata kedua di PN Tangerang pada Kamis (13/1/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Ariel Mochtar, kuasa Yusuf Mansur, berujar bahwa agenda sidang ditunda hingga 3 Februari 2022 lantaran majelis hakim masih menunggu pemanggilan pihak tergugat III.
Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yakni PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi
Jody diketahui berdomisili di Yogyakarta.
"Menunggu panggilan delegasi ke tergugat III yang di Yogyakarta. Majelis hakim menunda tiga minggu (hingga 3 Februari 2022) karena delegasi," ujar Ariel seusai persidangan, Kamis.
"Delegasi itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri di Yogyakarta sana," sambung dia.
Menurut dia, agenda sidang selanjutnya atau agenda sidang ketiga memang memiliki jarak waktu yang cukup lama dari agenda sidang kedua yang digelar Kamis ini.
Ariel menyebut, sidang kedua hari ini beragendakan proses administrasi penyerahan alamat dari tergugat I oleh pihak penggugat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.