JAKARTA, KOMPAS.com - Stiker peringatan pembayaran pajak melekat di kaca Bioskop Cinema 21 Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, stiker berwarna merah dengan garis tepi berkelir kuning hitam itu ditempelkan di kaca dekat pintu masuk bioskop.
Adapun penempelan stiker peringatan itu tak menggangu aktivitas bioskop. Pegawai bioskop serta gerai makanan dan minuman masih tetap beroperasi.
Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengatakan, stiker peringatan ditempel karena pengelola bioskop belum membayar pajak bangunan selama dua bulan.
Baca juga: Empat Obyek TMII Masih Tunggak Pajak, Pengelola: Tak Ada Kaitan dengan Kami
"Belum bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun 2021. Dari bulan dua bulan," ujar Tomy saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Tomy mengatakan, tak ada tenggat waktu pembayaran pajak yang ditetapkan. Selama itu juga bioskop masih diizinkan beroperasi.
Hanya saja bioskop itu akan dikenakan sanksi denda 2 persen per bulan selama belum ada proses pembayaran PBB.
"Cuma untuk bikin malu ya, kita ya sanksinya di tempel dan diberikan denda 2 persen setiap bulan. Dia nunggak dua bulan berarti 4 persen. Jadi bukan keterkaitan usaha tapi bangunan," kata Tomy.
Baca juga: Cerita Pengusaha Tunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, 6 Tahun Ditagih, Akhirnya Disandera ke Lapas
Tomy menduga bioskop di Blok M Square itu menunggak pembayaran pajak karena tak ada pendapatan masuk semenjak pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, sejumlah mal dan bioskop ditutup sementara selama diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Saya sih tidak tahu persis tapi kalau logika saya kemungkinan itu karena tidak beroperasi dan tidak ada pendapatan," ucap Tomy.
Head of Corporate Communications & Brand Management Cineme XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan, pembayaran pajak yang tertunda itu merupakan kewajiban pengelola gedung dalam hal ini Blok M Square.
Sebab, penundaan itu merupakan pembayaran PBB. Salah satu nomor objek pajak (NOP) yang belum dibayarkan adalah lokasi yang disewa oleh Cinema XXI.
"Pajak yang menjadi tanggung jawab Cinema XXI adalah pajak hiburan dan pajak restoran. Di mana kewajiban tersebut telah kami selesaikan setiap bulan," kata Dewinta dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (17/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.