Kata dia, kliennya mengetahui program yang dicetuskan Yusuf Mansur pada 2014.
Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Tawarkan Investasi Tabung Tanah saat Pengajian
Saat itu, ketiga penggugat sedang bekerja di Hong Kong.
Menurut Asfa, Yusuf Mansur saat itu menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.
"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," ucap Asfa.
"Nah apa tabung tanah itu, itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta," sambung dia.
Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar duit sebesar Rp 200.000.
Saat itu, ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.
Seusai menanam investasi, mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut.
Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan.
Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.
Omongkan soal nilai sedekah
Asfa kembali mengungkapkan mengapa para kliennya tertarik untuk investasi di program tabung tanah itu.
Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, kata Asfa, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah.
Penyampaian soal nilai sedekah yang berlanjut kepada program tabung tanah itu dilakukan Yusuf di lokasi yang sama, yakni di Hong Kong.
Baca juga: Yusuf Mansur Bicara Nilai Sedekah saat Tawarkan Investasi Tabung Tanah