JAKARTA, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur tengah digugat terkait investasi tabung tanah oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah
Penawaran investasi itu dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian. Saat menawarkan investasi tersebut, Yusuf Mansur juga menyinggung nilai sedekah.
Menurut kuasa hukum penggugat, Asfa Davi, berdasar keterangan kliennya, pengajian itu berlangsung di Hong Kong pada 2014. Saat itu, para kliennya memang tengah bertugas di Hong Kong.
Baca juga: Yusuf Mansur Bicara Nilai Sedekah saat Tawarkan Investasi Tabung Tanah
"Jadi penggugat ada tiga orang, mereka pada waktu itu TKW (PMI) di Hong Kong," sebut Asfa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
"Saudara Jam'aan Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," sambung dia.
Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, kata Asfa, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah.
Lalu (Yusuf Mansur) bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka (penggugat) tertarik," papar dia.
Menurut Asfa, berdasar pengakuan kliennya, pihak yang menginvestasikan duitnya ke program itu akan mendapatkan bagi hasil. Namun, keuntungan bagi hasil itu hanya sebatas omongan saja alias tidak ada hitam di atas putih.
"(Keuntungan bagi investor) ada bagi basilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," papar Asfa.
Dia menyebut, sejak 2014 hingga saat ini, para kliennya tak kunjung mendapatkan keuntungan (bagi hasil) dari Yusuf Mansur melalui program tersebut. Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.