TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur digugat perdata oleh tiga orang atas kasus program tabung tanah.
Ketiga penggugat itu adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Asfa Davi B, kuasa hukum para penggugat, mengungkapkan mengapa para kliennya tertarik untuk investasi di program tabung tanah itu.
Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Tawarkan Investasi Tabung Tanah saat Pengajian
Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, kata Asfa, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah.
Penyampaian soal nilai sedekah yang berlanjut kepada program tabung tanah itu dilakukan Yusuf di sebuah pengajian di Hong Kong.
"Ini para jemaat diundang mau pengajian, yang datang katanya (penggugat) Ustaz (Yusuf)," ucap Asfa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
"Lalu (Yusuf Mansur) bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka (penggugat) tertarik," sambung dia.
Dengan demikian, para penggugat itu tertarik mengikuti investasi tabung tanah lantaran Yusuf Mansur sebelumnya menyampaikan soal nilai-nilai sedekah.
Sebagai informasi, pengajian itu terjadi saat ketiga penggugat bekerja sebagai PMI di Hong Kong pada tahyn 2014.
Menurut Asfa, berdasar pengakuan kliennya, pihak yang menginvestasikan duitnya ke program itu akan mendapatkan bagi hasil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.