TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur digugat perdata oleh tiga orang atas kasus program tabung tanah.
Ketiga penggugat itu adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Asfa Davi B, kuasa hukum para penggugat, mengungkapkan mengapa para kliennya tertarik untuk investasi di program tabung tanah itu.
Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Tawarkan Investasi Tabung Tanah saat Pengajian
Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, kata Asfa, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah.
Penyampaian soal nilai sedekah yang berlanjut kepada program tabung tanah itu dilakukan Yusuf di sebuah pengajian di Hong Kong.
"Ini para jemaat diundang mau pengajian, yang datang katanya (penggugat) Ustaz (Yusuf)," ucap Asfa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
"Lalu (Yusuf Mansur) bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka (penggugat) tertarik," sambung dia.
Dengan demikian, para penggugat itu tertarik mengikuti investasi tabung tanah lantaran Yusuf Mansur sebelumnya menyampaikan soal nilai-nilai sedekah.
Sebagai informasi, pengajian itu terjadi saat ketiga penggugat bekerja sebagai PMI di Hong Kong pada tahyn 2014.
Menurut Asfa, berdasar pengakuan kliennya, pihak yang menginvestasikan duitnya ke program itu akan mendapatkan bagi hasil.
Namun, keuntungan bagi hasil itu hanya sebatas omongan saja alias tidak ada hitam di atas putih.
"(Keuntungan bagi investor) ada bagi basilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," papar Asfa.
Dia menyebut, sejak tahum 2014 hingga saat ini, para kliennya tak kunjung mendapatkan keuntungan (bagi hasil) dari Yusuf Mansur melalui program tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Yusuf Mansur Digugat 3 Pekerja Migran atas Program Tabung Tanah
Oleh karena itu, ketiga TKI itu memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.
"Nah kenapa kami gugat, karena sejak mereka investasi sampai dengan hari ini, tidak ada laporan mengenai investasi itu untuk apa," kata Asfa.
Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya, Ariel Mochtar, mengikuti agenda sidang perdata perdana di PN Tangerang pada Selasa siang ini.
Saat persidangan, majelis hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan mendaftarkan perkara itu ke proses mediasi. Sidang kemudian berakhir.
"Sidang ditunda sampai mediator menentukan tanggal mediasi," ujar majelis hakim saat persidangan, Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.