JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Munarman kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Saksi berinisial HF yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Munarman sempat akan diusir dalam pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014 lalu.
HF yang saat itu bertindak sebagai petugas keamanan mengatakan sempat ada permintaan dari panitia acara, K, untuk mengusir mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca juga: Munarman Bantah Pernyataan Saksi Terkait Baiat Pada ISIS
K juga dihadirkan sebagai saksi di sidang tersebut oleh JPU.
"Ada perdebatan kecil antara saya dengan K (panitia pembuka acara). Saat itu K menginstruksikan untuk mengusir Munarman karena memang tidak ada di daftar (tamu) kami," ujar HF di hadapan majelis hakim.
Namun, HF dan panitia lain kemudian memutuskan untuk menunda pengusiran tersebut sembari melihat-lihat kondisi di lokasi.
"Saya bilang tahan, biarkan dulu, kalau dia (Munarman) tidak baiat baru kami usir," kata HF.
Baca juga: Saksi Sentil soal Acara Pembaiatan Anggota ISIS di UIN, Munarman: Saya Tidak Baiat!
Hal senada juga diungkapkan K, panitia dalam acara tersebut.
"Nanti aja kita lihat dulu, berbaiat atau enggak, kalau enggak nanti (Munarman) diminta untuk keluar," ujar K menirukan omongannya pada 2014 lalu.
K menyebutkan, pembaiatan yang dihadiri sekitar 1.500 peserta itu dilaksanakan di bulan Ramadhan tahun 2014.
"Yang saya lihat, semua peserta ketika itu berdiri, kalau ada yang duduk pasti terlihat ya. Semua diperintahkan berdiri dan mengacungkan tangan untuk melafalkan baiat," ujar K.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.