Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Dinilai Tak Perlu Gugat Anies, Kadin DKI Sebut Pengusaha Bisa Naikkan UMP 0,85 Persen

Kompas.com - 19/01/2022, 16:19 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha bisa menerapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2022 sebesar 0,85 persen.

Menurut Diana, pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMP 5,1 persen masih bisa mengikuti ketentuan upah sebelum direvisi, yakni Kepgub Nomor 1395.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan UMP DKI pada 2022 naik 5,1 persen, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Baca juga: Kadin DKI Jakarta Nilai Apindo Tak Perlu Gugat Anies soal Kenaikan UMP

Kemudian, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans).

"Pergub 1517 dari gubernur kita itu ada turunannya, yaitu SK Kadisnaker," kata Diana di Kantor Kadin DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).

"Apabila teman-teman pengusaha dalam hal ini anggota Kadin, yang memang belum mampu untuk mengikuti Pergub 1517 itu masih bisa mengikuti Pergub 1395 karena ada SK Kadisnaker," lanjut dia.

Diana menilai, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak perlu melayangkan gugatan terkait kenaikan UMP.

Sebab, kata dia, Kadisnakertrans menyatakan bahwa mekanisme pengupahan bagi perusahaan yang tidak tumbuh pada masa pandemi Covid-19 akan dibahas.

"Kalau menurut saya (tidak perlu), toh ada turunannya (SK) Kadisnaker," ujarnya.

Baca juga: Apindo Gugat Anies ke PTUN Terkait Kenaikan UMP, Wagub DKI: Kami Hormati

Diana mengatakan, pihaknya ingin situasi di DKI Jakarta kondusif. Oleh sebab itu, Kadin DKI Jakarta menyampaikan sikap terkait gugatan yang diajukan Apindo.

Ia pun menegaskan, Kadin DKI Jakarta tidak terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Apindo DKI.

Apindo DKI, lanjut Diana, merupakan asosiasi yang berada di bawah Kadin.

"Kenapa harus melakukan (gugatan) itu karena toh ada turunan dari kepgub yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur. Jadi kan kalau memang tidak mampu kan tidak apa-apa, bisa dengan (Kepgub) 1395 (yang menetapkan UMP naik 0,85 persen)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com