DEPOK, KOMPAS.com - Mantan istri pensiunan pesepak bola nasional Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati didampingi kuasa hukumnya, Aji Dhayung Riftiyoso memenuhi panggilan Polres Kota Depok.
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik atau fitnah dalam unggahan di media sosial Instagram dengan akun @amaliafuji terkait postingan hasil tes DNA.
Diketahui, Amalia dilaporkan oleh kuasa hukum Bambang Pamungkas, Ziau UI Khassanul Khuluk.
Baca juga: Pengakuan Jane Abel soal Bambang Pamungkas, Dinafkahi Rp 2 Juta Sebulan dan Jarang Bersama
"Kita menghadiri panggilan penyidik Polres Depok dugaan pencemaran nama baik ataupun fitnah sebagai mana dimaksud pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE," kata Aji kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (19/1/2022).
Aji menjelaskan, pemanggilan perdana hari ini terkait klarifikasi atas unggahan di media sosial milik Amalia terkait hasil tes DNA.
"Tadi masih sebatas sidik dan kita klarifikasi atas panggilan dari penyidik sesuai acara hari ini yakni pemeriksaan saksi. Akan tetapi klien kami menyampaikan adanya suatu bukti DNA anaknya dari BP (Bambang Pamungkas) dengan ibu amalia ini," lanjutnya.
Pelaporan itu, kata Aji, merupakan buntut postingan di Instagram Amalia yang mengingatkan Ziau agar meyakini fakta hasil tes DNA atas anak Bambang Pamungkas.
"Dalam medsos (IG) ibu amalia mengingatkan pak Ziau untuk tidak memungkiri fakta-fakta kebenaran dan terbukti bahwa hasil test DNA menunjukkan probabilitas 92,3 persen artinya JA dan RAA memiliki orang tua kandung (ayah biologis) yg sama yaitu Bambang Pamungkas," papar Aji.
Dalam kesempatan yang sama, Amalia mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan ini sebagai bentuk iktikad baik atas laporan tersebut.
"Saya datang ke sini dengan iktikad baik memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, ya disana saya sampaikan hal hal yang memang perlu disampaikan terkait dengan laporan ini kebenarannya faktanya seperti apa," pungkas Amalia.
Baca juga: Diperiksa Penyidik, Jane Abel Akui Bambang Pamungkas Telantarkan Anak-anaknya
Sebagai informasi, laporan pencemaran baik lebih dulu dilayangkan Ziau UI Khassanul Khuluk pada 15 September 2021 ke Polres Depok.
Sementara laporan Amalia Fujiawati terkait dugaan penelantaran anak terhadap Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.