TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang, telah mengikuti agenda sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (20/1/2022).
Polisi diketahui menangkap Mery pada 10 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah membakar bengkel sekaligus kediaman satu keluarga di Cibodas, Kota Tangerang, pada 6 Agustus 2021.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
Semasa hidupnya, LE diketahui berpacaran dengan terdakwa Mery.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu berlangsung di Ruang 6, PN Tangerang, Kota Tangerang.
Dimulai pukul 14.30 WIB, sidang berjalan selama kurang lebih satu setengah jam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua orang saksi, yakni Indra dan Fika.
Baca juga: Dokter Hamil yang Bakar Bengkel di Cibodas Sempat Menangis di TKP
Keduanya adalah petugas administrasi di bengkel yang terbakar itu.
Saat persidangan, keduanya bergantian memberikan kesaksian.
Pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Yuliarti kepada keduanya sama, yaitu seputar kegiatan mereka pada 6 Agustus 2021.
Indra mengatakan, pada 6 Agustus 2021, ia masuk kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
"Saya kerja dari jam 09.00 WIB sampai 21.30 WIB," tuturnya saat sidang.
Baca juga: Kronologi Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas, 1 Korban Tewas dalam Kondisi Bersujud
Dia mengaku bahwa pada mulanya tak mengetahui bahwa ada kebakaran di bengkel itu.
Namun, ada rekannya yang bekerja sebagai ojek online (ojol) memberi kabar bahwa bengkel itu terbakar.
"Dari orang yang saya kenal, rekan ojol. Setelah itu, saya ke sana (bengkel)," ucap Indra.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, bengkel itu masih dalam keadaan terbakar. Petugas pemadam masih berjibaku dengan api saat itu.
Tak lama berada di sana, Indra kemudian pulang.
Keesokan harinya, dia mengunjungi salah satu fasilitas kesehatan untuk menjenguk putra dan putri dari mendiang ED dan LI, yakni Cornelia dan Fernando.
Menurut Indra, Cornelia dan Fernando mengalami luka gores akibat melarikan diri saat kebakaran terjadi di bengkel itu.
"Baret sedikit, gores-gores," tuturnya.
Mulanya, dia tak mengetahui bahwa ada tiga orang yang meninggal. Indra akhirnya mengetahui tiga orang tewas dari Nando.
Indra turut menyebut, terdakwa Mery merupakan pacar dari korban tewas LE.
Sebelum kebakaran terjadi, Indra tak mendengar ada cekcok antara Mery dan LE atau pun LE dan keluarganya di bengkel.
Indra juga mengaku sempat menjemput LE di sebuah hotel di Kota Tangerang sekitar pukul 18.00 WIB pada 6 Agustus 2021.
"(LE) saya jemput di sekitar Hotel Olive. Yang nyuruh jemput Fika, LE nge-WhatsApp Fika. Disuruh jemput di sekitar Hotel Olive," paparnya.
Setelah dijemput, Indra mengantar LE ke bengkel. Tak lama berada di bengkel, Indra kembali mengantar LE ke Hotel Olive.
Indra kemudian pulang dari bengkel sekitar pukul 21.30 WIB.
Usai memberikan kesaksian, Indra kemudian meninggalkan ruangan. Fika lalu bergantian memasuki ruang sidang dan memberikan kesaksian.
Fika mengaku bekerja mulai pukul 09.00 WIB-21.30 WIB.
Dia mengaku mendengar soal kebakaran terjadi di bengkel dari ayahnya yang saat itu sedang berjualan di sekitar tempat kejadian perkara pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Setelah mengetahui kebakaran, coba ngabarin teman, karyawan yang lain. Setelah itu ngelihat keadaan di sana, malam itu juga," ucapnya saat sidang.
Dari kejauhan, Fika melihat bengkel sudah hangus.
Namun, dia tak dapat melihat dengan jelas apa saja barang yang hangus di bengkel.
Fika kemudian ke puskesmas, lokasi Cornelia dan Fernando dirawat.
Keesokan harinya, Fika melihat jenazah dari para korban tewas di ruang mayat dalam keadaan tubuh menghitam karena hangus terbakar.
"Lihat tapi sudah dibawa ke ruang mayat. Lihat tapi besoknya (7 Agustus 2021). (Jenazah) belum dibungkus, kondisinya hitam," ungkap dia.
Dalam kesaksiannya, sebelum Fika pulang bekerja, dia mengaku melihat kulkas yang aliran listriknya tidak dicabut, oli, beberapa ban motor, air radiator, kompresor, dan alat pasang pel.
"Kulkas enggak dicabut, oli, ban, air radiotor, kompresor, sama alat pasang pel," tuturnya.
Fika mengaku setidaknya ada sekitar tujuh sumber listrik (stop kontak) di dalam bengkel. Selain kulkas, dia tak mengetahui barang elektronik lain yang alirannha tidak dicabut.
Setelah puluhan pertanyaan diajukan, Fika meninggalkan ruangan.
Fernando yang berada di ruang sidang menemani Fika meninggalkan ruang itu.
Sidang pun berakhir sekitar pukul 15.50 WIB.
Sebagai informasi, Mery tidak dihadirkan secara langsung alias mengikuti sidang secara virtual (online).
Agenda sidang kedua
Sebagai informasi, Mery telah mengikuti agenda sidang kedua pada 11 Januari 2022.
Saat itu, terdakwa dihadirkan secara online.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU Kejari Kota Tangerang menghadirkan Fernando.
Dalam persidangan, Fernando mengungkapkan beberapa fakta baru. Salah satunya adalah sederet tuntutan yang diminta oleh Mery kepada LE.
Beberapa tuntutan yang diajukan Mery kepada LE adalah meminta uang untuk pernikahan sebesar Rp 300 juta, meminta bengkel agar diambil alih, meminta agar Fernando sekeluarga meninggalkan bengkel tersebut.
Oleh Kejari Kota Tangerang, Mery didakwa Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.