Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur untuk Dapatkan Vaksinasi Booster Covid-19...

Kompas.com - 21/01/2022, 08:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jakarta mulai menggencarkan vaksinasi booster Covid-19 bagi masyarakat yang tinggal di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengimbau masyarakat yang telah mendapat tiket vaksin booster segera menggunakan kesempatannya untuk mendapat vaksinasi dosis ketiga.

Baca juga: Begini Cara Cek Tiket Vaksin Booster lewat Aplikasi PeduliLindungi...

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pelayanan vaksinasi dosis ketiga terbuka untuk warga ber-KTP non-DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan vaksin di Jakarta, kata Widyastuti, penduduk dengan KTP non-DKI tidak perlu mengurus surat keterangan domisili. Mereka hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan tiket vaksin booster yang dapat diakses di aplikasi PeduliLindungi.

Bagi masyarakat yang belum mendapat tiket vaksin booster tak perlu khawatir, sebab data akan terus diperbaharui hingga semuanya mendapat tiket.

Baca juga: Masyarakat yang Sudah Miliki Tiket Vaksin Booster Diimbau Segera Ikut Vaksinasi

Adapun masyarakat perlu mengetahui alur untuk mendapatkan vaksin booster. Berikut paparannya sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI:

  1. Calon penerima vaksin mengecek apakah sudah mendapat tiket vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Pengecekan dapat dilakukan di aplikasi PeduliLindungi.
  2. Membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK)
  3. Datang ke layanan kesehatan penyedia vaksin booster lalu menuju meja pra-registrasi. Di meja pra-registrasi calon penerima vaksin menunjukkan tiket vaksin dosis ketiga yang tdapat diakses di aplikasi PeduliLindungi
  4. Petugas akan memverifikasi tiket vaksin booster dan KTP atau KK yang dibawa
  5. Setelah diverifikasi, calon penerima vaksin diberi kertas kendali yang berisi jenis dan dosis vaksin yang akan diterima
  6. Calon penerima vaksin menuju meja 1 atau meja skrining dan vaksinasi. Di sini calon penerima vaksin akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya. Jika lolos pemeriksaan kesehatan akan langsung disuntikkan vaksin booster sesuai dengan ketentuan dosisnya. Petuas pun akan mengisi hasil skrining dan data vaksinasi pada kertas kendali
  7. Selanjutnya calon penerima vaksin dipersilaakn menuju meja 2 yakni tempat pencatatan dan observasi pasca-vaksinasi. Penerima vaksin wajib menunggu selama 15 menit untuk mengetahui adanya Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI). Jika selama 15 menit tak ada gejala KIPI, petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikannya kepada penerima vaksin sebagai bukti sudah mendapat vaksin booster.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com