Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil di Depok Mau Jual Ginjal, Mulanya Rugi Nyaris Rp 1 Miliar dari Bisnis Minyak Goreng

Kompas.com - 22/01/2022, 13:11 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - MM (23), seorang ibu hamil di Depok, yang tengah berbisnis minyak goreng menderita kebangkrutan.

Jumlah pinjaman dan bunga yang harus dikembalikan pun menggunung, karena itulah MM berencana menjual satu ginjalnya demi melunasi utang demi utang yang dia akui membuat kehidupannya jadi tak tenang.

Cerita kebangkrutan MM bermula ketika dia tergiur keuntungan akan bisnis minyak goreng yang sempat viral. Namun, siapa sangka dirinya malah mengalami kerugian.

Baca juga: Fakta Warga Gembor Tertipu, Tergiur Minyak Goreng Murah Malah Rugi Puluhan Miliar Rupiah

"Karena kan baru pertama kali nyoba bisnis minyak. Sempat viral juga kan bisnis minyak. Untungnya kan lumayan. Cuma karena saya enggak bisa mengendalikannya," ujar MM kepada Wartawan, Kamis (21/1/2022).

MM mengaku membeli minyak goreng melalui agen seharga Rp 255.000, untuk satu karton yang berisi enam kemasan berukuran 1 hingga 2 liter. Kemudian MM menjualnya kembali ke warung-warung.

Namun, tak disangka, stok minyak goreng yang dia punya ternyata menumpuk karena dalam tiga bulan terakhir harga minyak goreng melambung tinggi.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Kramatjati Naik, Pedagang Ditinggal Tukang Gorengan dan Pelanggan

"Saya beli sendiri ke agennya langsung, terus saya jual. Terus karena waktu itu numpuk, Karena saat itu, minyak lagi tinggi ya. Jadi orang gak ada yang berani beli mahal, saya jualnya murah Rp 168.000 ke warung," ujar MM.

Setelah mengalami kerugian, MM meminjam uang sana-sini, termasuk kepada rentenir. Utangnya semakin menumpuk.

"Saya minjam (uang) teman saya untuk melunasi utang, terus saya bingung mau bayar pakai apa. Saya pinjam lagi ke teman untuk ganti uang teman saya, gali lubang tutup lubang," keluhnya.

Baca juga: Demi Bayar Utang Rp 1 Miliar, Ibu Hamil Rela Jual Ginjal

MM mengaku meminjam uang sejumlah Rp 10 juta kepada rentenir dengan pengembalian dua kali lipat termasuk bunga.

"Ada utang di rentenir cukup gede. Saya minjam Rp 10 juta, minta dibalikinnya Rp 15-20 juta, jadi numpuk. Tiap malam (penagih utang) ke rumah, kadang kalau saya enggak ada dia nungguin sampai pagi," ungkap MM.

Merasa terimpit, MM akhirnya berencana untuk menjual satu ginjalnya demi menutupi utang. Dia mengeklaim keputusannya telah disetujui pihak keluarga, termasuk suami.

Baca juga: Duduk Perkara Ibu Hamil di Depok Mau Jual Ginjalnya, Terlilit Utang dan Dikejar Rentenir

Penting diketahui, jual beli organ tubuh dilarang oleh Undang-Undang. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com