JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga HM (89), pengendara mobil yang tewas dikeroyok massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, berharap agar pelaku lainnya segera ditangkap.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Freddy Yohanes Patty, usai pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
"Harapan kami para provokator bisa tertangkap, para pelaku ini bisa tertangkap," kata Freddy kepada wartawan, Rabu petang.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Kakek 89 Tahun Sebut Pengeroyokan Tak Terkait Kasus Sengketa Tanah
Dalam pemeriksaan itu, Freddy mengatakan bahwa polisi menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan.
"Kan sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan segera ditangkap," ujar Freddy.
"Yang dibahas mengenai tersangka itu dan perkembangan-perkembangan yang mungkin terjadi," imbuh dia.
Polisi juga bertanya ihwal jalur mobil yang dilewati korban sebelum tewas dikeroyok.
Sebab, pada hari pengeroyokan itu, HM melewati jalur yang tidak biasanya almarhum lewati.
Baca juga: Datangi Polres Jakarta Timur, Keluarga Kakek Korban Pengeroyokan Minta Semua Pelaku Ditangkap
"Itu masih diselidiki oleh pihak kepolisian, apakah memang seperti itu atau cuman ke kebetulan aja," ujar Freddy.
Adapun HM pergi seorang diri tanpa diketahui tujuannya.
Freddy mengatakan, HM sebenarnya memiliki sopir untuk mengantar bepergian.
HM tidak pernah keluar sendiri, apalagi pada malam hari. Namun pada hari itu, almarhum pergi seorang diri karena sopirnya tengah cuti.
"Sepemahaman kami, almarhum tidak pernah keluar malam karena usianya sudah 89 tahun dan beliau punya sopir. Hari itu sopir beliau cuti, tidak masuk kerja," kata Freddy dalam konferensi pers di rumah duka Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Kakek di Cakung Tak Punya Hubungan dengan Korban
Insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Endra Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Pemotor itu lalu mengejar korban dan melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di Jalan Pulo Kambing, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Polisi Masih Cari Beberapa Pelaku Pengeroyokan Kakek 89 Tahun di Cakung
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.
Kelima tersangka itu berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.