JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menggencarkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Hal itu menyusul ditemukannya warga yang membuang sampah secara sembarangan di wilayah perbatasan Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Muhammad Amin menegaskan akan memberikan denda dan sanksi sosial kepada warga yang terjaring membuang sampah sembarangan. Nominal denda mencapai Rp 500.000.
"Iya ada dendanya memang bervariatif sampai maksimal Rp 500.000. Ada perdanya. Itu nanti masuk retribusi daerah," kata Amin saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Parah, Mengapa Jakarta Masih Terapkan PPKM Level 2?
Sudin LH juga akan memberlakukan sanksi sosial kepada warga yang terjaring membuang sampah sembarangan.
Adapun lokasi rawan pembuangan sampah itu berada di kawasan Jagakarsa, Pasar Minggu, Kebayoran Lama, dan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kita (minta) KTP, kemudian kita pegang dan mereka datang untuk mengambil KTP mereka. Kita dokumentasi saat kita lakukan wawancara, saat ditangkap. Ada surat yang kita berikan," kata Amin.
Amin menegaskan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera. Uumumnya warga yang tertangkap kerap beralasan tak membawa uang untuk membayar sanksi denda.
"Jadi kadang warga susah kalau kita denda di tempat. Ada yang pernah warga cuma punya uang Rp 100.000, kadang mengaku tidak bawa apa-apa. Datang buang sampah dan tidak bawa dompet. Biasanya pagi hari," kata Amin.
Baca juga: Didemo Ahli Waris Lahan Bintaro Xchange, PT Jaya Real Property: Mal Dibangun Sah secara Hukum
Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jaksel Imam Bahri sebelumnya tak menampik bahwa banyak anggota masyarakat yang membuang sampah sembarang di wilayah perbatasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.