JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Sihombing di Hotel Margo Depok yang terjadi pada akhir Agustus 2021 masih bergulir.
Penyekapan itu disebut dilakukan oleh orang suruhan perusahaan tempat Atet bekerja agar dia menyerahkan seluruh aset dan harta karena dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.
Pengacara perusahaan itu, Ngarudy Hariman, angkat bicara dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Hariman membantah kabar soal penyekapan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap Atet.
"Ini murni penipuan dan penggelapan yang di-framing seolah penagihan utang yang melibatkan penagih utang atau sipil," kata Hariman dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Oknum TNI yang Sekap Pengusaha di Depok Jalani Sidang Militer, Didakwa Pasal Berlapis
Hariman mengatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan restorative justice dalam kasus tersebut.
Hal itu karena pihak perusahaan menanti pengembalian dana yang diduga digelapkan oleh Atet.
"Kami dapat sampaikan juga bahwa peristiwa baik itu yang pengadilan militer menyidangkan kepada dua rekan dari TNI dan kasus di Depok di mana ada beberapa rekan dari perusahaan dan beberapa pihak itu kami akan dorong untuk bisa dibuka secara transparan," kata Hariman.
Hariman mengatakan, pihak perusahaan juga telah melaporkan Atet Handiyana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
"Saudara Atet juga sudah menjadi tersangka terkait tipu gelap atas laporan daripada perusahaan di Polda Metro Jaya," kata Hariman.
Baca juga: Ini Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok yang Bikin Oknum TNI Diseret ke Pengadilan Militer
Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa penyekapan yang diakui Atet Handiyana selama tiga hari sejak 25-27 Agustus 2021 itu karena sejumlah pelaku ingin menyita aset-asetnya.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Barunon mengatakan, aset Atet Handiyana diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," kata Yogen pada 30 Agustus 2021.
"(Korban) diminta untuk menunjukkan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan berupa rumah, berupa kendaraan," kata Yogen.
Pada hari ketiga, lanjut Yogen, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku. Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.
Yogen menyebutkan, uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai puluhan miliar rupiah untuk sebuah proyek.
"Sekitar Rp 73 miliar," ujarnya.
Baca juga: Pria yang Bakar Diri di Jatijajar Depok Meninggal Setelah 14 Jam Dirawat di RS Polri
Adapun Atet Handiyana mengaku mengalami trauma akibat penyekapan ini. Sebab, selama disekap, ia mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental.
Atet mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.
Atet mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021. Pengangkatan itu disebut berlaku selama lima tahun.
Pemilik perusahaan juga memberi kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Atet berkeberatan apabila disebut menggelapkan uang perusahaan.
"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," kata Atet.
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," imbuhnya.
Baca juga: UPDATE 31 Januari: 27 Pasien Covid-19 di Jakarta Meninggal dalam Sehari
Sementara itu, semula polisi mengidentifikasi ada tujuh warga sipil yang terlibat dalam penyekapan ini.
Namun, kuasa hukum Atet Handyana, Tatang Supriyadi, belakangan mengungkapkan bahwa penyekapan itu juga melibatkan aparat bersenjata.
"Menurut klien kami, ia ditunjukkan senjata api, (lalu ditanya), 'Kamu tahu ini apa? Mati kamu kalau kena ini'," ujar Tatang pada 1 September 2021.
Saat itu, Tatang belum mau mengungkapkan apakah aparat yang dimaksud adalah oknum dari TNI atau Polri.
Namun belakangan asal instansi oknum aparat itu terungkap setelah korban membuat laporan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya).
Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun telah menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap Atet.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022) beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb HS.
Dalam sidang tersebut, Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021.
"Telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Video Viral Hakim Disebut Hilangkan Barang Bukti Bikin Seorang Perempuan Marah, PN Jaksel Bantah
Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, Atet mengalami trauma dan kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.
"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami syok dan trauma, sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.